Wagub Riza Ingin Warga Laporkan Kafe dan Resto Langgar PSBB, Ada Sanksi Cabut Izin Usaha Kata DIa
Satpol PP Jakarta Barat menindak pelanggaran protokol kesehatan di sebuah kafe di kawasan Kembangan (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengingatkan kembali adanya sanksi kepada pengelola kafe atau restauran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Sudah ada ketentuan di Perda dan di Pergub bagi yang melanggar diberi sanksi mulai dari teguran sampai dengan segel sementara sampai dengan terakhir pencabutan izin, jadi semuanya ada tahapan-tahapannya," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria kepada wartawan, Minggu, 20 Desember.

Meski tak dipungkiri masih banyak pengelola kafe atau restoran yang kucing-kucingan dengan petugas. Sebab, belakangan ini beberapa kafe terbukti melanggar peraturan. Bahkan, beberapa di antaranya ditemukan peredaran narkoba.

Untuk itu, Riza mengimbau kepada warga agar memberikan informasi. Sehingga, para pengelola yang mencoba mengelabui petugas dapat ditindak dengan cepat.

"Silahkan informasikan, akan kami tidak dan kami beri sanksi. Sekalipun terlambat informasinya nanti akan kami susulkan sanksinya ya, jadi masyarakat mohon disampaikan kepada kami. Nanti kami akan beri sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan," kata dia.

Lebih jauh, Riza menyebut dalam penindakan dan pengawasan, pihaknya dibantu aparat kepolisian dan TNI. Sehingga, peraturan dapat ditegakan dan penularan COVID-19 dapat diatasi dengan cepat.

"Kami juga Satpol PP didukung oleh Polda Metro dan Kodam Jaya dan jajaran lainnya terus melakukan pemantauan, pengawasan, inspeksi, evaluasi dan juga penertiban disiplin terhadap kepatuhan peraturan yang ada," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Vote Bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote, jumlah pengunjung melebihi kapasitas sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat meninjau Vote Bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu, 20 Desember dini hari.

Mukti menjelaskan tim gabungan tiba di Vote Bar pada sekitar pukul 01.00 WIB, tempat tersebut masih beroperasi meski Peraturan Gubernur hanya mengizinkan kafe dan bar beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian saat petugas melakukan pemeriksaan, lantai pertama dan kedua Vote Bar masih menjalankan protokol kesehatan jaga jarak dan pembatasan jumlah pengunjung.

Namun saat petugas menuju lantai ketiga, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan tidak menggunakan masker, mengabaikan anjuran menjaga jarak dan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas yang diperkenankan.

"Pengunjungnya pun melebihi jumlah (yang diperkenankan). Banyak sekali," tambahnya.

Selain melakukan razia protokol kesehatan, petugas juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung yang berada di lantai tiga Vote Bar dan menemukan satu orang pengunjung perempuan yang positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine.

"Dari 43 dites urine, ada satu positif benzo," ujar Mukti.