JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut masih banyak kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar jam operasional. Padahal sudah ada dua aturan hukumnya yaitu Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020.
"Masih banyak laporan pelanggaran terutama kafe- kafe dan tempat hiburan karena tidak mematuhi jam operasional (diatur dalam Sergub 17/2020). Kami minta tolong kesadaran para pengelola agar tidak melebihi batas," ujar Riza dikutip Antara, Selasa, 22 Desember.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan Pemprov DKI telah menggandeng TNI dan Polri untuk menindak tegas jika menemukan kafe yang melanggar. Riza meminta warga DKI Jakarta melapor ke Satgas COVID-19 bila menemukan kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar.
"Misalnya ditemukan sudah dari minggu lalu yang dilaporkan warga (ada kerumunan) kalau bisa dibuktikan ya kami berikan sanksi. Jadi kami minta jangan main- main para pemilik kafe dan pemilik tempat hiburan. Kalau ada yang laporkan dua minggu lalu di kafe itu ada kerumunan, dia kami sanksi. Kami pasti beri pelajaran, jangan sampai mikir kalau misalnya lolos hari ini besok-besok engga. Tentu kami kejar," tegas Ariza.
Pemprov DKI ditekankan Riza tidak akan tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pengendalian pergerakan masyarakat di akhir tahun 2020.
BACA JUGA:
"Kalau nggak ditindak, marahi saya, tegur saya. Kita nggak tebang pilih untuk pemberian sanksi," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020 untuk mengendalikan pergerakan massa di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021.
Ada pun inti dari dua payung hukum itu adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas di kantor, tempat makan, kafe, hingga tempat wisata.