Bagikan:

JAKARTA - Satgas COVID-19 terus mengumumkan peningkatan kasus positif COVID-19 setiap harinya. Bahkan, per 6 Februari angkanya mencapai 36.057 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Khusus untuk Jakarta, bertambah 15.825 kasus positif. Angka ini sangat tinggi jika dibandingkan dengan beberapa hari terakhir.

Namun, di balik penambahan kasus COVID-19, terungkap maraknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), khususnya di kafe dan tempat hiburan malam.

Ribuan Pelangar

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pihaknya telah menindak tempat usaha makanan dan minuman yang melanggar protokol kesehatan.

Tempat usaha tersebut diketahui melanggar ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.

Tercatat selama sebulan terakhir atau sepanjang bulan Januari 2022, sudah ada 6.962 restoran hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan.

"Dari 6.962 tempat usaha makan dan minum, 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10,5 juta," kata Arifin dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari.

Selama Januari 2022, Pemprov DKI juga menemukan adanya pelanggaran pada 155 perkantoran dan 5.885 tempat usaha lainnya dengan total denda sebesar Rp20 juta. Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.

Lalu, tercatat 38.519 orang ditindak karena kedapatan tak menggunakan masker, di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," jelas Arifin

Penindakan Polisi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang ikut serta dalam pengawasan penerapaan prokes pun mencatat masih banyak pelanggaran. Terbukti, tiga bar atau tempat hiburan malam disegel karena melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa

Mukti menjelaskan semua rangkaian penyegelan ini terjadi pada Kamis, 3 Februari. Petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain menyegel tiga bar tersebut tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi.

Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif COVID-19.

"Satu orang yang reaktif COVID-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.

Tak Ada Kapoknya

Dari beberapa kafe atau tempat hiburan itu, ODIN Bar yang menjadi sorotan. Sebab, sudah beberapa kali melanggar aturan.

Mukti menyebut setidaknya sudah 4 kali ODIN Bar ditindak karena melanggar batas waktu operasional. Tiga kali pelanggaran di antaranya terjadi pada 2021 dan satu kali pada 3 Februari 2022.

Sanksi penyegelan sementara pun sudah diberikan. Tetapi, pengelola ODIN seolah tetap membandel.

Karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bakal bersurat ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan ODIN Bar. Surat itu berisi rekomendasi pemberian sanksi kepada ODIN Bar.

"Iya, kita menyurat ke Pemda," Mukti.

Sementara untuk sanksi pidana, Mukti masih melakukan pendalaman. Sejumlah pemeriksaan pun dilakukan.

"Kita masih dalami untuk tindak pidananya," kata Mukti.