Langgar Prokes 5 Toko Pakaian di Mataram Kena Sanksi Denda Masing-masing Rp500 Ribu
Satpol PP Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pengawasan penegakan protokol kesehatan di sejumlah toko pakaian di daerah itu. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi denda kepada lima pemilik toko pakaian yang terindikasi melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Lima pemilik toko pakaian yang diberikan sanksi denda itu adalah Fashion One, Roxy, Apollo, Boxi dan Depi di Karang Sukun. Mereka dinilai melanggar prokes kelebihan kapasitas yang harusnya diisi 50 persen dari kapasitas normal," kata Kepala Bidang Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi di Mataram, dilansir Antara, Jumat, 7 Mei.

Dikatakan, pemberian sanksi denda kepada pemilik toko sesuai dengan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dengan besaran denda masing-masing Rp500 ribu.

"Pemberian sanksi denda tersebut dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pengawai Negeri Sipil) Satpol PP Kota Mataram, pada Kamis, 6 Mei malam, setelah melalui beberapa kali teguran dan peringatan," katanya.

Sementara PPNS Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha mengatakan sebelum diberikan sanksi denda kepada lima pemilik toko pakaian tersebut, timnya sudah turun berkali-kali dan memberikan teguran dan peringatan agar memperhatikan Perwal 34/2020.

Khususnya pada Pasal 10 menyebutkan penerapan protokol kesehatan dan poin C pengusaha wajib menjaga wilayah usahanya dalam penerapan prokes COVID-19 di tengah pandemi.

"Jadi kami sudah melakukan teguran lisan berkali-kali, namun tidak diindahkan. Karena itulah, kita berikan sanksi administrasi berupa denda masing-masing Rp500 ribu dan semuanya sudah membayar," katanya.

Kendati demikian, Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan, dan apabila mereka kembali ditemukan melanggar prokes, maka akan diambil sanksi penutupan sementara selama tujuh hingga 10 hari.

"Jika masih juga, kita akan lakukan penutupan operasional sesuai dengan prosedur yang ada di perwal juga," katanya.