Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar akan Didenda Hingga Rp15 Juta
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno menyebut bakal menerapkan sanksi tegas terhadap warganya yang tak menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Sanksi itu berupa denda paling kecil Rp500 ribu sampai Rp15 juta.

"Denda Rp500 ribu sampai Rp15 juta untuk lembaga ekonomi atau bisnis yang melanggar protokol COVID-19, dan kurungan 2 bulan (penjara)," ucap Irwan di diskusi Polemik MNCTrijaya, Sabtu, 12 September.

Menurut dia, sanksi maksimal Rp15 juta bukan untuk pelanggar perorangan, melainkan lembaga usaha atau perkantoran. Sedangkan pelanggar perorangan dikenakan sanksi lebih ringan.

"Kalau masalah perorangan itu hanya 2 hari maksimal (penjara) dan dendanya Rp100 ribu sampai Rp500 ribu," ungkap dia.

Meski aturan dalam bentuk Perda sudah disahkan DPRD, kata dia, sanksi tidak langsung diterapkan. Tapi pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Setelah sosialisasi dilakukan, baru pihaknya akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hanya saja, dia tidak merinci waktu sosialosasi itu.

"Di situ langsung diputuskan hukuman ke mereka yang tak pakai masker, tak patuhi protokol kesehatan. Harapan kita ada efek jera, sehingga masyarakat ikut protokol COVID-19 boleh berpergian," ucap dia.

Nantinya dengan menerapkan aturan itu, penanganan COVID-19 dapat berjalanan dengan baik dan kasus positif akan semakin menurun. Sementara di sisi ekonomi tetap akan bergerak dan produktif

"Sehingga kita tetep produktif, pertumbuhan ekonomi meningkat pengangguran, kemiskinan tak bertambaha, malah teratasi. Strateginya kita ikut protokol kesehatan, yang tidak kita beri efek jerak untuk sanksi admnistratif sampai pidana," kata dia.