Pelanggar Prokes di Denpasar Disanksi Tapi juga Diberikan Sembako
DOK Satpol PP Denpasar

Bagikan:

DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, menindak 8 orang pelanggar protokol kesehatan di simpang Jalan Gunung Galunggung dan Jalan Cokroaminoto Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban, ada satu orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 7 orang lainnya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Supaya pelanggar tidak melanggar kembali, pelanggar yang didenda maupun yang diberikan pembinaan juga mendapat bantuan sembako. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan mereka  agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

"Dengan cara itu mereka diharapkan ada rasa sadar atas kesalahannya," kata Sayoga, Selasa, 10 Agustus.

Menurut Sayoga, kegiatan ini merupakan penertiban secara humanis, karena sampai kapan pun pelanggar itu akan mengingat tentang kesalahannya. 

Dalam penertiban ini, pihaknya juga memberikan bantuan sembako kepada kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan yang melakukan isolasi mandiri.

"Langkah ini, untuk meringankan beban masyarakat serta mengantipasi agar yang isolasi mandiri tidak keluar rumah untuk membeli stok makanan," ujar Sayoga.