DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, melakukan penindakan dalam razia kendaraan kepada 365 pelanggar lalu lintas dalam sepekan. Ada 43 warga negara asing (WNA) ikut kena tilang.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, dalam kurun sepekan dari tanggal 19 hingga 25 Maret, Polresta Denpasar menindak hampir 400 orang.
"Penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151 (orang) dan e-tilang satu orang dan teguran sebanyak 213 orang, dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28 (unit), SIM 24 buah dan STNK ada 99," kata AKP Sukadi, Senin, 27 Maret.
Menurutnya masih banyak pelanggaran yang dilakukan WNA. Pelanggaran didominasi pengendara tak pakai helm dan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB),"Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual," imbuhnya.
Sementara WNA yang terjaring razia kendaraan, terbanyak dari Rusia 17 orang, dariPrancis 3 orang serta Italia dan Jerman masing-masing 2 orang. Sisanya berasal dari beberapa negara.
BACA JUGA:
Kebanyakan para bule ini tak memakai helm yakni 37 pelanggar dan tanpa TNKB 4 pelanggar. Ada dua pelanggar yang tak punya kelengkapan kendaraan.
"Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalulintas," ujar AKP Sukadi.