Di Palu, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Berikan Sembako ke Pasien COVID-19
Ilustrasi - Kasatpol-PP Kota Palu Trisno Yunianto mengimbau pelaku usaha kafe di Palu pada operasi yustisi disiplin dan penegakan protokol kesehatan COVID-19. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah memberikan sanksi pelanggar protokol kesehatan berupa kewajiban memberikan bantuan sembako kepada pasien terkonfirmasi COVID-19 yang menjalani perawatan intensif di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

"Sanksi sosial ini selain sebagai bentuk hukuman sekaligus sebagai bentuk kepedulian sesama, meskipun pemerintah juga menyalurkan bantuan serupa bagi warga terdampak COVID-19," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu Trisno di Palu, dilansir Antara, Sabtu, 24 Juli.

Ia menjelaskan Satpol-PP sebagai instansi penegak perda memiliki kewenangan menjalankan tugas di lapangan, tidak terkecuali menindak pelanggar prokes yang saat beraktivitas tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum, sedangkan tindakan petugas tersebut dilakukan secara humanis.

Penerapan sanksi sosial, katanya, merupakan kebijakan kepala daerah yang diatur dalam instrumen hukum tingkat daerah, minimal peraturan wali kota.

"KTP pelanggar prokes kami tahan sementara, setelah bersangkutan menjalankan hukuman dengan memberikan batuan sembako kepada warga terpapar virus corona, lalu bersangkutan wajib datang ke kantor kami mengambil dokumen identitas kependudukannya. Seperti itu mekanisme sanksi sosial," ujar dia. Ia tidak membeberkan jumlah pasti pelanggar prokes saat ini.

Hingga saat ini, Pemkot Palu tetap melaksanakan operasi yustisi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka meminimalisasi penularan COVID-19.

Operasi yustisi tersebut juga dalam rangka memantau pelaksanaan PPKM dengan pembatasan jam operasional kegiatan ekonomi bagi pelaku usaha di Palu hingga pukul 21.00 Wita.

"Sanksi sosial ini bukan hanya berlaku pada masyarakat beraktivitas secara individu yang tidak menerapkan prokes, tetapi juga berlaku bagi pelaku usaha," kata dia.

Sesuai instruksi Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, operasi yustisi oleh tim yang sudah dibentuk harus lebih masif dan optimal dijalankan. Operasi dilaksanakan petugas tiga kali dalam sehari.

"Harapannya, dengan penerapan sanksi model seperti ini warga Kota Palu benar-benar patuh dan taat terhadap aturan di situasi pandemi COVID-19, sebab sudah banyak warga yang terpapar. Untuk sementara tidak ada kata lain selain patuh terhadap prokes meminimalisir penularan," demikian Trisno.