Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap usulan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan tak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Usulan ini masuk dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 yang diusulkan kepada DPRD DKI.

"Penerapan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat," kata Anies dalam pidato rapat paripurna yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli.

Sanksi pidana ini, kata Anies akan dikenakan jika telah melakukan pelanggaran berulang. Artinya, pidana bagi setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker dilakukan setelah dirinya pernah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.

Lalu, pidana bagi subjek hukum atau pelaku usaha tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan setelah dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

  

Ancaman pidananya berupa 3 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu untuk pelanggaran tak menggunakan masker dan Rp50 juta untuk subjek hukum pelanggar protokol kesehatan lainnya.

Anies berharap, adanya sanksi pidana ini, jika disetujui DPRD, dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19 di tengah tingginya kasus.

"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," ucap dia.

Ia juga berharap pengenaan sanksi pidana nanti dapat dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan. "Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan COVID-19," tuturnya.