Hal ini tertuang dalam usulan rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Dalam rancangan perubahan perda, Anies menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.
Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selanjutnya untuk pelaku usaha seperti perkantoran, industri, perhotelan, transportasi, hingga rumah makan yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.
Dalam pembacaan pidato rapat paripurna bersama DPRD, Anies memandang pemberian sanksi pidana ini diperlukan sebagai payung hukum Pemprov DKI untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penyebaran COVID-19.
Sayangnya, Anies memandang sanksi administratif yang saat ini berlaku belum efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Pengaturan beberapa ketentuan pidana diatur dengan ultimum remidium. Prinsip ultimum remidium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan
"Kita dapat melihat sendiri bahwa sanksi administratif belum dapat mengetuk hati masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19," kata Anies dalam pidato yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Rabu, 21 Juli.
BACA JUGA:
Anies menegaskan, sanksi pidana akan dikenakan jika telah melakukan pelanggaran berulang. Artinya, pidana bagi setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker dilakukan setelah dirinya pernah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.
Sementara, pidana bagi subjek hukum tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan setelah dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan setelah yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi administratif," tutur dia.
Anies berharap, adanya sanksi pidana ini, jika disetujui DPRD, dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19 di tengah tingginya kasus.
"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," ucap dia.
Ia juga berharap pengenaan sanksi pidana nanti dapat dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan. "Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan COVID-19," jelasnya.
Selain penambahan sanksi pidana, Anies juga menyelipkan satu pasal di antara Pasal 28 dan 29, yakni Pasal 28A. Pasal inin memuat aturan mengenai penyidikan pelanggar ketentuan PPKM. Dalam penambahan pasal tersebut, Anies ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI seperti Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penyidik.
Artinya, penyidik ini berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan, mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada polisi dan pengadilan negeri untuk ditetapkan hukuman pidana.