Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyebut dewan menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perubahan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dalam usulannya, Anies meminta Satpol PP diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggaran protokol kesehatan. Lalu, Anies juga ingin ada penambahan sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mengenakan masker dan tempat usaha melanggar protokol kesehatan.

"DPRD Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk memperkuat aturan mengenai ketaatan seluruh pihak dalam mematuhi pembatasan aktivitas dan protokol kesehatan," katanya dalam akun Instagram prasetyoedimarsudi, dikutip Rabu, 21 Juli.

Prasetyo menuturkan, sejumlah klausul dalam aturan ditambah dan diubah agar lebih kuat, khususnya dalam pemberian ancaman sanksi pada tiap-tiap pelanggaran, mulai dari kalangan atas sampai bawah.

"Revisi Perda ini bersifat darurat, demi kemanusiaan, demi kesehatan, dan demi keselamatan nyawa bersama," kata Prasetyo.

Karena itu, Prasetyo mengatakan seluruh fraksi di DPRD DKI sepakat untuk menyetujui usulan tersebut.

"Karena itu, dalam rapat pimpinan bersama seluruh Fraksi di DPRD DKI Jakarta kami menyepakati untuk mengubah Perda tersebut," ungkap dia.

Diketahui, dalam dokumen rancangan perubahan perda yang diterima VOI, Anies menyelipkan satu pasal di antara Pasal 28 dan 29, yakni Pasal 28A. 

Pasal ini memuat aturan mengenai penyidikan pelanggar ketentuan PPKM. Dalam penambahan pasal tersebut, Anies ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI seperti Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penyidik. 

Artinya, penyidik ini berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan, mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada polisi dan pengadilan negeri untuk ditetapkan hukuman pidana.

Selanjutnya, Anies juga menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.

Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selanjutnya untuk pelaku usaha seperti perkantoran, industri, perhotelan, transportasi, hingga rumah makan yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.