Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan adanya perubahan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Nomor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dalam dokumen rancangan perubahan perda yang diterima VOI, Anies menyelipkan satu pasal di antara Pasal 28 dan 29, yakni Pasal 28A. 

Pasal inin memuat aturan mengenai penyidikan pelanggar ketentuan PPKM. Dalam penambahan pasal tersebut, Anies ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI seperti Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penyidik. 

"Selain penyidik polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah provinsi dan/atau penyidik pegawai negeri sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini," tulis Anies dalam dokumen, dikutip Rabu, 21 Juli. 

Artinya, penyidik ini berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan, mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada polisi dan pengadilan negeri untuk ditetapkan hukuman pidana.

Selanjutnya, Anies juga menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.

Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selanjutnya untuk pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Pada agenda rapat paripurna siang ini, Anies akan menjelaskan kepada DPRD DKI mengenai usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 dengan penambahan sejumlah aturan tersebut.