Tanggapi Temuan Ombudsman Soal TWK, Pegawai KPK: Kami Terkejut, Sesuatu yang Lebih Dalam Terbongkar
KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan mengaku terkejut dengan temuan Ombudsman RI yang menyebut proses alih status pegawai tersebut maladministrasi.

Bahkan, mereka juga tak menyangka temuan itu justru membongkar sesuatu yang lebih dalam dibandingkan dugaan dan laporan yang disampaikan sebelumnya.

"Kami merasa terkejut sebab ternyata temua Ombudsman membongkar sesuatu yang lebih dalam dari yang kami perkirakan pada awal laporan," kata salah satu perwakilan dari 75 pegawai KPK yang gagal dan dinonaktifkan, Rasamala Aritonang dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 21 Juli.

Dia menyebut, laporan mereka awalnya hanya memproyeksikan adanya sejumlah penyimpangan administratif yang sederhana. "Tapi hasil pemeriksaan Ombudsman ternyata menemukan pelanggaran hukum yang lebih serius oleh Pimpinan KPK dalam melaksanakan proses alih status pegawai KPK," tegas Rasamala.

Setidaknya ada tiga kata kunci yang ditanggapi dengan serius oleh puluhan pegawai tersebut di antaranya maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan penyalahgunaan wewenang.

Karenanya, para pegawai ini memperhitungkan upaya hukum yang akan diambil untuk mengusut pelanggaran serius tersebut.

Hal ini penting guna mengetahui motif dibalik tindakan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan pihak terkait. Sebab, tindakan mereka tak hanya berimplikasi pada masing-masing pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK tapi juga pada upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas.

"Misalnya apa motif Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemenkumham yang menandatangani berita acara yang rapatnya tidak mereka hadiri melainkan dihadiri oleh pimpinan lembaga? Dan apa motif para pimpinan lembaga dalam hal ini Ketua KPK, Kepala BKN, KemenPANRB, Kepala LAN, dan Kemenkumham yang tidak mau menandatangani rapat yang mereka hadiri," ungkap Rasamala.

Selain itu, para pegawai ini juga mempertanyakan motif Kepala BKN mengajukan diri untuk melaksanakan TWK meski tak berkompeten bahkan tidak memiliki instrumen pelaksanaan. "Termasuk misalnya, dokumen kontrak yang tanggalnya sengaja dibuat mundur atau backdate," ujarnya.

"Motif ini perlu didalami serius apa tujuannya dan unsur kesengajaan di dalamnya. Pendalaman lebih lanjut ini penting untuk melihat adanya indikasi dan berbagai kemungkinan termasuk potensi pelanggaran," imbuh Rasamala.

Rasamala berharap langkah korektif yang sudah disampaikan Ombudsman terhadap dua lembaga yaitu KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa dijalankan. Apalagi, secara etik moral apa yang disampaikan tersebut mengikat.

"Demikian pula secara hukum. Hasil temuan tersebut adalah keputusan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak terutama lembaga penegak hukum," kata Rasamala.

Rasamala Aritonang

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam proses pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pada Rabu, 21 Juli hari ini.

"Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Ombudsman RI.

Dia memaparkan, lembaganya memfokuskan pemeriksaan dugaan maladministrasi di tiga isu pertama. Pertama dalam rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua dalam proses pelaksanaan rangkaian alih status dan terakhir pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK. 

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi," ungkapnya.