Bagikan:

JAKARTA - Satgas Bank Indonesia (BI) menangani kasus uang pecahan Rp2.000 yang disemprot warna hijau seakan-akan uang pecahan Rp20 ribu. Kasus penipuan pedagang ini diunggah di media sosial.

“Tentu tidak boleh merusak uang rupiah apalagi mengubahnya untuk motif tertentu, sudah ada ketentuannya. Ada  satuan kerja yang menangani ini,” ujar Kepala Divisi Relasi Media dan Opinion Maker Departemen Komunikasi BI Irfan Farulian dikonfirmasi VOI, Rabu, 21 Juli. 

Aturan soal pecahan uang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 25 disebut larangan merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus penipuan uang Rp2 ribu disemprot warna hijau seakan-akan uang Rp20 ribu menimpa pedagang. Pembelinya membayar dengan uang pecahan Rp2.000 yang disemprot warna hijau seakan-akan uang Rp20 ribu. Pedagang pun terkecoh.

Video ini diunggah ulang di Instagram informasi daerah. Si pedagang mengaku tak menyadari duit ini karena diberikan dengan kondisi dilipat.

Dari video tampak sebagian uang pecahan Rp 2 ribu disemprot warna hijau yang menyerupai pecahan Rp20 ribu. 

“Hati-hati penyemprotan uang Rp2 ribu jadi kayak Rp20 ribu. Ditipu ya bu,” kata seorang pria yang merekam video.

Belum diketahui lokasi persis kejadian. Ada yang menyebut kejadian penipuan ini terjadi di Jawa Timur.

“Belum ada laporannya, tapi tetap kami cek di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dikonfirmasi VOI, Rabu, 21 Juli.