Bagikan:

JAKARTA - Pasangan suami istri (Pasutri) kompak memalsukan uang rupiah dan mengedarkannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Pasutri tersebut ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya, RT 03/11, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Taufik Iksan mengatakan, kedua pelaku berinisial MT (35) dan MH (29) tak berkutik saat dilakukan penangkapan. Pasutri itu berperan mencetak sekaligus mengedarkan ke pedagang kecil.

"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar," kata Kompol Taufik, Rabu, 25 Mei.

Sementara Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku ini mengharapkan uang asli dari kembalian uang palsu yang mereka belanjakan.

"Jadi dia belanjakan sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu, nanti kembaliannya Rp 10 ribu. Nah, dari uang kembalian itu mereka kumpulkan," ujarnya.

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya pemalsuan uang di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng.

Setelah menerima informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah info dinyatakan tepat, polisi langsung lakukan penggerebekan.

"Kami berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut kertas uang palsu yang sudah jadi," katanya.

Dari hasil penggerebekan itu, sebanyak 5 lembar pecahan senilai Rp50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan Rp50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan Rp20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000, 5 printer berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 lem kertas, 4 pisau carter dan 1 unit handphone merek VIVO warna merah tipe Y91, diamankan.

"Dari pengakuannya, mereka sudah mencetak lebih dari Rp300 juta uang palsu selama menjalankan aksi kejahatannya," paparnya.

Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan.

"Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.