Bagikan:

MATARAM - Manajer lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial BP menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan menjalankan modus perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Terhadap yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan PMI," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dilansir ANTARA, Rabu, 21 Juni.

Sangkaan pidana tersebut, terkait Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo. Pasal 378 KUHP.

"Dalam pasal yang kami terapkan, tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujarnya.

Kepolisian menerapkan sangkaan pidana tersebut karena melihat perbuatan tersangka yang melakukan perekrutan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur resmi.

"Karena korban belum ada yang diberangkatkan, pidana TPPO tidak bisa diberlakukan," ucap dia.

Dalam kasus BP, kepolisian menemukan lima korban. Mereka berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari pengakuan korban, kata Yogi, mereka telah menyetorkan uang tunai Rp30 juta kepada tersangka.

"Jadi tersangka ini menjanjikan korban untuk bekerja ke Korea dengan gaji besar. Sebesar Rp30 juta itu diminta untuk biaya administrasi," ujarnya.

Setelah menyetorkan uang, para korban tidak juga mendapatkan kepastian kapan akan bekerja ke Korea. Hal itu pun yang menjadi dasar korban melaporkan BP ke kepolisian.

Terhadap tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penahanan di Rutan Mapolresta Mataram. Penanganan perkara BP saat ini sedang dalam tahap pemberkasan.