NTB - Polresta Mataram mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus proyek penyaluran sembako untuk kegiatan kampanye calon kepala daerah tahun 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban yang merupakan pedagang sembako di Pasar Bertais.
"Dari tindak lanjut laporan dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka," kata dia di Mataram, NTB, dikutip dari Antara, Rabu 28 September.
Tersangka dalam kasus ini berinisial RR dan EAM. Keduanya disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Namun, Kadek Adi menyampaikan pihaknya baru melakukan penahanan terhadap RR, warga Ampenan, Kota Mataram.
"Untuk EAM, belum. Dia sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) kepolisian," ucap dia.
Kadek Adi menjelaskan peran RR dan EAM dalam kasus ini berbeda. Untuk RR, berperan sebagai pihak yang memberikan cek bertuliskan uang pembelian sembako untuk kampanye calon kepala daerah senilai Rp930 juta.
"Selain memberikan cek bertulis Rp930 juta, RR ini juga yang melakukan serah terima barang dengan korban," ujarnya.
Sedangkan, EAM, pria asal Ampenan, Kota Mataram, berperan sebagai pelobi kepada korban. Karena tipu muslihat EAM, korban yakin dengan modus yang dijalankan EAM.
"Jadi, waktu itu, EAM ini menjanjikan kerja sama proyek penyaluran sembako untuk kampanye," ucap dia.
BACA JUGA:
Oleh karena yakin dengan modus pelaku, kata dia, korban sepakat menjalankan proyek tersebut. Untuk kali pertama, korban menyerahkan sembako dalam bentuk 50 ton beras dan 30 ton gula.
"Sembako ini diberikan ke pelaku RR, bersamaan dengan menyerahkan cek palsu Rp930 juta yang seolah-olah bisa dicairkan korban," ujarnya.
Berselang sepekan, korban pergi ke bank dengan tujuan pencairan uang. Namun, pihak bank mengatakan cek tersebut palsu.
"Setelah mengetahui dirinya ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Kadek Adi.
Korban dalam kasus ini mengalami kerugian Rp130 juta sesuai dengan harga sembako yang diberikan kepada pelaku RR.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku RR mengakui modus penipuan tersebut. Sembako yang diberikan korban telah habis terjual.