Terbuai Iming-iming Dapat Untung Pengadaan BBM PT Amman Mineral, Polisi di Mataram Jadi Korban Penipuan
Penyidik memeriksa dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan BBM pada Amman Mineral di Polresta Mataram, NTB, Senin (15/1/2024). ANTARA/Dhimas B.P.

Bagikan:

NTB - Kepolisian Resor Kota (Polreta) Mataram mengungkap kasus dugaan penipuan modus menawarkan proyek pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Perseroan Terbatas Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, kasus tersebut terungkap usai dua orang yang menjalankan modus tersebut tertangkap.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap dua orang pelaku berinisial AM (50) dan SP (51). Keduanya sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Yogi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 15 Januari, disitat Antara.

Pelaku AM diketahui warga Sumbawa dan SP asal Blitar, Jawa Timur (Jatim), sedangkan korbannya berinisial RP yang merupakan anggota Polri aktif.

"Modusnya, kedua pelaku mengiming-imingi korban dapat proyek pengadaan BBM di Amman Mineral dengan menjanjikan keuntungan 7,5 persen dari modal awal," ujarnya.

Pelaku AM dan SP mengaku kepada korban RP memiliki perusahaan PT Duta Alam Nusantara yang telah menjalin kerja sama dengan Amman Mineral. Kedua pelaku menawarkan keuntungan dengan syarat korban RP menyetorkan modal Rp100 juta.

"Yakin dengan tawaran pelaku, korban ini sepakat untuk bekerja sama," ucap dia.

Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, korban mengutus dua orang untuk menemui kedua pelaku di salah satu hotel wilayah Kota Mataram.

"Dari pertemuan itu, korban yakin dan mengirimkan modal awal Rp50 juta ke rekening pelaku AM," kata Yogi.

Usai pertemuan dan mengirim modal awal, korban mencari tahu legalitas dan kerja sama PT Duta Alam Nusantara dengan Amman Mineral. "Dari hasil penelusuran, ternyata PT Duta Alam Nusantara tidak ada kerja sama dengan Amman Mineral," ujarnya.

Mengetahui hal itu, korban meminta agar uang kembali. Namun, permintaan itu tidak kunjung mendapatkan tanggapan hingga korban melapor kedua pelaku ke polisi.

"Jadi, dari adanya laporan korban, kedua pelaku kami tangkap akhir pekan kemarin di Sumbawa," ucap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

"Sekarang keduanya yang berstatus tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.