Polisi Tersangka Penipuan Calon Bintara Segera Disidang Etik
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata saat menyampaikan rilis kasus penipuan oleh oknum anggota polisi di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Polres Nagekeo

Bagikan:

KUPANG - Tim penyidik Propam Kepolisian Resor Nagekeo menjatuhkan sanksi pidana dan kode etik kepada anggota polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan uang milik orang tua peserta seleksi calon bintara Polri di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengatakan pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Saat ini oknum polisi itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 8 Maret.

Dia mengatakan untuk sanksi kode etik akan ditangani oleh Propam dan memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres menjelaskan kasus ini terungkap setelah dua korban kasus penipuan itu melaporkan ke Polres Nagekeo.

Pada awalnya anggota polisi yang ditetapkan tersangka itu menjanjikan kelulusan bagi calon bintara Polri yang ikut tes masuk polisi, namun harus ada uang sebesar Rp130 juta untuk korban pertama dan Rp50 juta bagi korban kedua.

"Jadi orang tua korban percaya dengan iming-iming tersebut sehingga berani memberikan uang," ujar Kapolres.

Namun, pada tahap seleksi awal, dua orang peserta seleksi calon bintara Polri itu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes selanjutnya.

Merasa ditipu, para korban kemudian bertemu dengan pelaku dan meminta agar uang yang sudah diserahkan segera dikembalikan. Namun, pelaku justru berdalih tidak pernah menerima uang dan karena takut akhirnya melarikan diri ke kampung halamannya di Maluku.

Dengan kasus yang sudah terjadi tersebut, Kapolres Nagekeo mengingat agar kejadian itu menjadi pelajaran bagi masyarakat di Nagekeo.

"Siapkan anak-anak sejak dini jika orang tua ingin anaknya masuk Polri, mulai dari mental, fisik, kesehatan hingga kesiapan intelektualnya agar bisa lulus tes," ujar dia.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan berbagai rayuan atau iming-iming kelulusan tes Polri oleh oknum-oknum tertentu. Jika ada anggota Polri yang menjanjikan hal seperti itu, masyarakat diminta segera melapor.