MAKI Minta Pengadilan Perintahkan Kapolda Jateng Pidanakan Calo Polisi
Hakim Tunggal Kairul Salah menyidangkan permohonan praperadilan terhadap kasus lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 di PN Semarang/ANTARA

Bagikan:

SEMARANG - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Pengadilan Negeri Semarang untuk memerintahkan Kapolda Jateng melakukan proses hukum terhadap lima orang anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri tahun 2022.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan calon anggota Polri periode 2022," kata kuasa hukum MAKI Dwi Nurdiansyah dalam permohonan praperadilan yang disampaikan pada sidang di PN Semarang, Antara, Selasa, 11 April. 

MAKI juga meminta PN Semarang memerintahkan Kapolda Jawa Tengah untuk menetapkan kelima orang anggota polisi yang terlibat kasus tersebut sebagai tersangka dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kalau memang sudah ada penyidikan maka segera limpahkan ke penuntut umum," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh.

Dwi mengatakan hingga hari ini tidak diketahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.

Padahal, kasus tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima anggota polisi tersebut sebagai tersangka.

Ia menambahkan meski uang yang diduga hasil pungutan liar yang berasal dari para orang tua calon bintara tersebut telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapuskan pidana yang dilakukan.

Atas permohonan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum termohon untuk menyampaikan jawaban pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (12/4).

Sebelumnya, lima anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima anggota polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z. dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga anggota polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun

Sedangkan dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

 

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.