Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, data yang dia paparkan di DPR sama dengan data Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan dugaan pencucian uang di lingkungan Kemenkeu.

Mahfud yang bertindak selaku Komite Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), menyebut bahwa rujukan utama keduanya berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin, 10 April.

Menurut Mahfud, sumber perbedaaan karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Disebutkan bahwa keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun.

Adapun, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi tiga klaster.

“Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009 hingga 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti.

“Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Mahfud menginisiasi pembentukan satgas khusus yang akan mulai menyelesaikan perkara ini dari LHP yang paling besar, yaitu Rp189 triliun.

“Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam,” ungkapnya.