JAKARTA – Pemerintah menerbitkan regulasi penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023.
Beleid yang ditanda tangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 23 Maret 2023 itu mengatur berbagai aspek mulai dari tata cara penjaminan pemerintah, dukungan pemerintah atas penugasan badan usaha, penyelesaian akibat pelaksanaan jaminan, pengelolaan terhadap risiko gagal bayar, serta pembukuan dan pelaporan pelaksanaan penugasan.
Melalui regulasi tersebut Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Kemenkeu.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan langkah yang ditempuh adalah bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman.
“Penjaminan ini diperlukan untuk memastikan pembiayaan subsidi untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan sehingga dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 April.
Arief mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah menerbitkan dua regulasi tindak lanjut terkait Perpres 125 tahun 2022 tentang Pengelolaan CPP.
"Apresiasi yang tinggi terhadap Kementerian Keuangan karena dua regulasi ini kita harapkan akan memberikan guidance dalam upaya penguatan CPP untuk ketahanan pangan nasional," tuturnya.
BACA JUGA:
Arief menjelaskan, besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp3 triliun. Dari angka tersebut Rp1 triliun untuk Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.
Sedangkan Rp2 triliun rupiah untuk ID FOOD dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.
"Khusus dalam penyediaan plafon Rp 3 triliun tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penjaminan kepada Himbara sehingga dapat direalisasikan sebagai pinjaman dana murah bagi RNI atau ID FOOD tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.
Arief menambahkan, pengalokasian dana ini bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena ini merupakan Cadangan Pangan Pemerintah yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD.
"Sehingga dari penugasan ini terjadi perputaran di mana BUMN pangan ini sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan dan digunakan untuk penguatan CPP. Nah CPP ini dimanfaatkan antara lain untuk stabilisasi pasokan dan harga, bantuan pangan dan lainnya. Dengan ini kita optimis ekosistem pangan terintegrasi dapat terwujud secara berkelanjutan," tutup dia.