Korban Arisan Bodong Hingga Rp10 Miliar Lapor ke Polda Sulsel
Pengacara korban penipuan arisan bodong, Arie Jumais (tengah) menunjukkan foto terduga pelaku usai melapor di SPKT Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (13/4/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Bagikan:

MAKASSAR - Sejumlah korban arisan bodong yang nilainya mencapai Rp10 miliar melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan seorang perempuan berinisial SN (27) ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan arisan bodong. Pelaku kami duga wanita seperti yang ada di dalam foto ini, inisial SN. Nominal kerugian keseluruhan di atas Rp10 miliar," kata pengacara korban, Arie Jumais usai melapor dikutip Antara, Rabu, 13 April.

Selain di Makassar, terduga pelaku juga melancarkan aksi yang sama di berbagai daerah seperti di Jakarta, Bandung, Bekasi hingga Batam.

Modusnya, kata Arie, iming-iming memberi keuntungan diawal lebih dari 10 persen kepada member agar bisa menggaet orang lain untuk menjadi member atau anggota. 

"Arisannya dalam bentuk investasi. Dikatakan jual beli arisan bodong, tapi ternyata tidak ada itu arisan. Untuk jenis investasi kalau ikut, mereka dapat untung di atas 10 persen. Sudah ada setor Rp800 juta," ungkapnya yang didampingi delapan orang korban arisan bodong itu.

Bahkan ada korban yang rela menggadaikan sertipikat rumahnya karena tergiur mendapat keuntungan besar seperti dijanjikan terduga pelaku SN yang disebut sebagai pimpinan intelektualnya. 

"Ada komplotan, tim khusus untuk menggaet korban lain. Empat orang, dua tenaga administrasi. Operasinya, hampir di seluruh Indonesia. Cara dilakukannya, tiap pekan ada pencairan, diberikan hingga dua kali, dengan cara transfer. Saat member bertambah dan telah mentransfer uang, terduga langsung hilang kontak," bebernya. 

Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan kliennya itu untuk menangkap terduga pelaku telah menipu banyak orang, serta uang kliennya bisa dikembalikan. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana membenarkan adanya laporan polisi atas dugaan penipuan tersebut.

Namun demikian, diperlukan proses penyelidikan awal dalam mengungkap kasus arisan bodong itu.