Bagikan:

YOGYAKARTA – Ternyata banyak masyarakat yang menjadi korban arisan bodong. Hal itu terjadi karena banyak faktor, salah satunya adalah kurangnya literasi di kalangan masyarakat. Saat Anda jadi korban arisan bodong atau menjadi korban penggelapan uang arisan, disarankan untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Upaya Hukum Saat Jadi Korban Arisan Bodong

Patut diketahui, arisan adalah upaya penghimpunan uang dari sejumlah kelompok dengan nilai nominal yang sama antara satu anggota dengan anggota lain, yang kemudian diundi untuk menentukan siapa yang boleh mendapatkannya. Pengundian sendiri diacak secara rata hingga semua anggota mendapatkannya.

Penyematan kata “bodong” pada arisan bodong dilakukan sebagai penyebutan bagi arisan yang berujung penipuan. Kasus ini banyak terjadi di tengah masyarakat. Saat menjumpai praktik arisan bodong, masyarakat bisa melakukan pelaporan kepada pihak berwajib.

Yang menjadi kendala dalam pelaporan arisan bodong adalah terbatasnya bukti yang dimiliki oleh pelapor. Biasanya arisan bodong, baik yang digelar secara online maupun offline, tidak memiliki surat perjanjian di atas kertas. Padahal keberadaan bukti surat perjanjian akan sangat membantu dalam proses penyelesaian kasus ini.

Dari segi hukum, perjanjian tidak harus tertulis, bisa pula berbentuk lisan asal telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perjanjian dikatakan sah secara hukum asal memenuhi syarat sebagai berikut.

  1. Adanya kesepakatan yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Saat perjanjian sah secara hukum, perjanjian itu menjadi UU bagi mereka yang mengadakannya. Kondisi ini dikenal dengan asas pacta sunt servanda.

Dengan demikian korban arisan bodong tetap bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan hukum perdata. Gugatan ini merupakan upaya hukum antara satu orang dengan orang lainnya. Namun patut diketahui bahwa hukum acara perdata bersifat pasif sehingga penggugat wajib membuktikan gugatannya dan memastikan identitas pihak tergugat agar gugatan diterima oleh Pengadilan.

Cara Lapor Saat Jadi Korban Arisan Bodong

Saat masyarakat menjadi korban arisan bodong, ada beberapa cara pelaporan yang bisa dilakukan yakni sebagai berikut.

  1. Pengaduan Online

Pemerintah memiliki kanal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untu melaporkan tindakan kriminal yakni lewat situs lapor.go.id. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Saat masyarakat melaporkan sesuatu, pihak LAPOR akan meneruskan aduan tersebut kepada petuagas yang berwenang. Pelapor juga bisa memantau sampai sejauh mana proses pelaporannya ditanggapi.

  1. Laporkan Rekening Penipu

Korban arisan disarankan untuk melaporkan rekekning yang digunakan untuk menghimpun dana arisan. Pelaporan dilakukan lewat situs cekrekening.id. Situs lapor rekening ini dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Di dalamnya berisi seluruh rekening yang terafiliasidengan kasus penipuan di Indonesia.

Anda bisa melaporkan rekening lewat website atau bisa menghubungi call center Kominfo. Disarankan untuk membawa bukti dugaan penipuan.

  1. Segera Datangi Kantor Polisi

Anda juga harus melaporkan arisan bodong ke kantor polisi terdekat. Jangan lupa untuk membawa barang bukti yang dimiliki untuk memperkuat pelaporan Anda kepada pihak yang merugikan. Barang bukti bisa berupa apa saja mulai dari gambar, tangkapan layar, foto, video, hingga rekaman suara dari pelaku.

Itulah informasi terkait jadi korban arisan bodong. Kunjungi VOI.ID untuk berita update lainnya