JAKARTA - Perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan 242 membernya atas dugaan investasi bodong. Jumlah kerugiannya mencapai Rp73 miliar.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya," ujar kuasa hukum korban, Juda Sihotang kepada wartawan, Jumat, 1 April.
Ratusan korban ini bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka terbuai iming-iming pencairan dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batas nominal.
"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," ungkap Juda.
Faktanya, hal sebaliknya yang terjadi. Bahkan, kantor DNA Pro disegel Bareskrim beberapa waktu lalu
"Ketika pada tanggal 28 Januari itu kan dari Mabes itu kantornya DNA disegel nih, dari situ semua nggak bisa dilakukan penarikan hingga sampai sekarang," ucapnya.
BACA JUGA:
Dalam laporan ini, ada 56 orang yang dilaporkan. Mereka merupakan pendiri hingga komisaris DNA Pro.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader bahkan top leader," kata Juda.
Ada pun, pelaporan mereka digabungkan dengan sebelumnya yang sudah terdaftar di Bareskrim dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Dalam pelaporan itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).