Bareskrim Sita 50 Rekening Berisi Duit Belasan Miliar di Kasus Robot Trading Viral Blast, Total Sementara yang Disita Rp90 Miliar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus menyita aset di kasus penipuan robot trading Viral Blast. Teranyar, 50 rekening dan 5 akun Indodax diblokir dengan saldo belasan miliar rupiah.

"Sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp14,643 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 1 April.

Sementara untuk penyitaan 5 akun Indodax, kata Gatot, didapati dana sekitar Rp1,5 miliar. Uang itu tersimpan di 5 rekening bank berbeda.

Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening yang diduga digunakan dalam kasus ini. Jumlahnya, mencapai Rp74 miliar.

Sehingga, jumlah seluruh dana yang telah dibekukan dalam kasus ini mencapai Rp90.258.932.000.

"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," kata Gatot.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka berinisial RPW, ZHP, dan MU.

Namun, penyidik masih memburu satu tersangka lainnya yakni, Putra Wibowo. Bahkan, untuk menangkapnya penyidik dalam waktu dekat bakal mengajukan permohonan penerbitan red notice.