Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo buronan kasus investasi bodong robot trading Viral Blast. Dia merupakan pendiri robot trading tersebut.

Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomo Khusus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Polisi menjemput Putra Wibowo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, hari ini.

"Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta," ujar Sentot dalam keterangannya, Jumat, 26 Januari.

Namun, tak dijelaskan lokasi penangkapan Putra Wibowo. Diduga, pendiri robot trading Viral Blast itu diringkus diringkus di luar negeri.

Sejauh ini, Sentot hanya menyampaikan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang itu langsung dibawa ke Bareskrim Polri. Rangkaian pemeriksaan akan dilakukan tim penyidik.

"Tersangka Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," kata Sentot.

 

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan Putra Wibowo yang menjadi buronan sejak 2022.

Untuk ketiga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksan Agung pada 17 Juni 2022. Sebab, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka. Nilainya mencapai Rp23 miliar.

Bahkan, aset sebesar Rp1,5 miliar disita dari tiga klub sepak bola antara lain, Persija Jakarta, Madura United, dan Bhayangkara FC.