Bareskrim Ajukan <i>Red Notice</i>, Buru Tersangka Robot Trading Viral Blast
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mencari keberadaan tersangka penipuan robot trading Viral Blast, Putra Wibowo. Dalam waktu dekat bakal mengajukan permohonan penerbitan red notice.

"Viral Blast lagi dibuat red notice-nya," ujar Direktur Tindak Pinda Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 25 Maret.

Upaya penerbitan red notice ini karena berdasarkan informasi, Putra Wibowo berada di luar negeri. Tetapi belum bisa dipastikan negara mana yang menjadi persinggahan tersangka.

"Masih diburu, kalau tidak salah lagi di luar negeri dia," kata Whisnu.

Untuk menangkap Putra Wibowo, penyidik sebelumnya sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Tetapi dari upaya itu belum mendapatkan informasi yang signifikan.

"Masih dicari (keberadaannya, red). Sudah DPO," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka berinisial RPW, ZHP, dan MU. 

Selain itu, penyidik juga sudah mulai menyita aset para tersangka. Di antaranya dua unit rumah di kawasan Surabaya dan Green Lake, Tangerang.

Rumah itu merupakan milik tersangka Minggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah itu ditaksir mencapai Rp15 miliar.