Bareskrim Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast, 2 Rumah Senilai Rp15 Miliar
Bareskrim Polri menyita aset dari dua tersangka kasus investasi bodong robot trading viral blast global./DOK HUMAS POLRI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset dari dua tersangka kasus investasi bodong robot trading viral blast global. Aset yang disita merupakan dua unit rumah di kawasan Surabaya dan Green Lake, Tangerang.

"Disita di Surabaya berupa satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp15 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin, 21 Maret.

Selain penyitaan, penyidik juga menggeledah satu unit apartemen One Icon Residence Surabaya dan kantor PT Trust Global. Penggeledahan ini guna mencari bukti dan petunjuk lainnya dalan kasus tersebut.

"Tujuannya tuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," kata Whisnu.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Trust Global yang berada di Jakarta. Hanya saja, kantor itu sudah kosong sejak sebulan lalu.

"Penggeledahan ada dua lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Whisnu.

Bareskrim Polri menyita aset dari dua tersangka kasus investasi bodong robot trading viral blast global./DOK HUMAS POLRI

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus investasi bodong robot trading viral blast global. Kasus penipuan ini menyebabkan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, RPW, ZHP, dan MU. Namun, masih ada sato pelaku yang saat ini masih buron.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.