JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus robot trading Viral Blast. Pelimpahan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah (dilimpahkan atau P21, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanwan saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juni
Para tersangka dalam kasus Viral Blast antara lain berinisial RPW, ZHP, dan RPW. Pelimpahan tahap 2 dilakukan pada 17 Juni
Menambahkan, Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut pelimpahan tersangka dilakukan secara daring dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.
“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Namun, untuk PW masih menjadi buronan.
Kemudian, penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka. Nilainya mencapai Rp23 miliar.
Bahkan, aset sebesar Rp1,5 miliar disita dari tiga klub sepak bola antara lain, Persija Jakarta, Madura United, dan Bhayangkara FC.