JAKARTA - Putra Wibowo pendiri robot trading Viral Blast yang menjadi buronan kasus investasi bodong ditangkap di Bangkok. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
"Penangkapan oleh pihak Imigrasi Bangkok kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi DivHubinter Polri," Wadirtipideksus Kombes Samsul Arifin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 27 Januari.
Setelah berkoordinasi, tim interpol Indonesia divHubinter dengan Bareskrim polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok.
Samsul menjelaskan mengatakan, awal mula penangkapan Putra Wibowo itu berdasarkan pelanggaran keimigrasian karena melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana oleh Dittipideksus.
"Tadi malam Alhamdulillah semuanya selamat kembali ke Jakarta dan hari ini akan mulai menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim," jelas Samsul.
BACA JUGA:
Kerugian korban dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast ini mencapai Rp 1,8 riliun terhadap 11.930 korban, modusnya mengajak korban menjanjikan keuntungan yang besar dengan memperdagangkan forex.
"Ada empat tersangka yang sudah kita proses dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis saudara Rizky itu 20 tahun , kemudian Zainal 20 tahun dan saudara Minggus umboh 16 tahun," beber Samsul.
Petugas pun melakukan pemeriksaan pemberkasan termasuk tracking aset yang dimiliki Putra Wibowo.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.