Kasus Robot Trading DNA Pro, Polri Tetapkan 12 Orang Tersangka, 7 di Antaranya Masih Buron
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/FOTO: RIZKY ADYTIA -VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka di kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Total kerugian korban sampai saat ini tercatat mencapai Rp97 Miliar.

"Ada dua belas tersangka yang sudah kami tetapkan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 7 April.

Namun, dari belasan tersangka itu hanya lima yang sudah ditangkap dan ditahan. Mereka FR, RK, RS, RU dan YS. Sementara untuk sisanya masih dalam perburuan.

Meski belum ditangkap, identitas tujuh tersangka sudah dikantongi. Mereka berinisial AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dengan telah didapatnya identitas mereka, Whisnu meyakini dalam waktu dekat dapat menangkapnya. Untuk mempercepat, para tersangka itupun sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami dalami, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu.

Kasus robot trading ini pun sudah naik ke tingkat penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan pemeriksaan 11 saksi dan 1 ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.

Ada pun sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan 242 membernya atas dugaan investasi bodong. Jumlah kerugiannya mencapai Rp73 miliar.

Ratusan korban ini bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka terbuai iming-iming pencairan dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batas nominal.