Kerugian Kasus Robot Trading Fahrenheit Capai Rp480 Miliar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mencatat 550 orang menjadi korban kasus robot trading bodong Fahrenheit. Jumlah kerugiannya mencapai Rp480 miliar.

"Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 7 April.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan, robot trading Fahrenheit tidak memiliki izin dari otoritas terkait.  Fahrenheit menggunakan skema ponzi.

Skema ponzi yang merupakan modus investasi palsu dengan pola membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

"Ternyata setelah di dalami tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen maksimal 25 persen. Yang ketiga ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema ponzi," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Bareksrim Polri sudah meringkus Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Academy Pro atau perusahaan yang menaungi robot trading tersebut.

Hendry Susanto diduga merupakan dalang dalam kasus robot trading Fahreinhet. Dia merupakan direktur dalam struktur perusahaan.

Selain itu, ada empat orang lainnya yang telah ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Namun, penangkapan mereka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.