Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice untuk lima tersangka robot trading Fahrenheit. Sebab diduga para buronan itu berada di luar negeri.

"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 22 April.

Kelima buronan itu berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Saat ini, penyidik masih melengkapi dokumen guna pengajuan red notice tersebut.

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot.

Sedangkan untuk lima tersangka lainnya sudah ditangkap dan ditahan. Mereka yakni, Hendry Susanto diduga dalang dalam kasus robot trading Fahreinhet karena menjabat direktur dalam struktur perusahaan.

Selain itu, ada empat orang lainnya yang telah ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat 550 orang menjadi korban kasus robot trading bodong Fahrenheit. Jumlah kerugiannya mencapai Rp480 miliar.

"Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan, robot trading Fahrenheit tidak memiliki izin dari otoritas terkait.  Fahrenheit menggunakan skema ponzi.

Skema ponzi yang merupakan modus investasi palsu dengan pola membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.