Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim menyita sejumlah aset dua buronan kasus robot trading Fahrenheit, HA dan FM. Aset yang disita mulai dari dokumen, jam tangan Rolex, hingga rekening berisi Rp30 miliar yang sudah diblokir.

Penyitaan sejumlah aset itu bermula saat proses penggeledahan rumah kedua buronan tersebut. Dari rumah HA, penyidik menyita buku tabungan hingga sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan robot trading tersebut

"Rumah sewa HA didapati buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu, 23 April.

Sedangkan dari rumah tersangka FM, penyidik juga menyita dokumen. Tetapi, ada juga jam tangan mewah dan perhiasan yang diduga hasil kejahatan.

"Kemudian rumah FM berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan merk rolex kemudian laptop dan kamera," ungkap Gatot.

Tak hanya penyitaan, penyidik pun sudah memblokir beberapa rekening milik kedua tersangka. Rekening-rekening itu berisi sekitar Rp30 miliar.

"Selain menggeledah, penyidik juga police line terhadap lokasi tersebut. Selain itu, penyidik melakukan pemblokiran terkait senilai Rp30 miliar," ujar Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice untuk lima tersangka robot trading Fahrenheit. Sebab, diduga para buronan itu berada di luar negeri.

Kelima buronan itu berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Saat ini, penyidik masih melengkapi dokumen guna pengajuan red notice tersebut.

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot.

Sedangkan untuk lima tersangka lainnya sudah ditangkap dan ditahan. Mereka yakni, Hendry Susanto diduga dalang dalam kasus robot trading Fahreheit karena menjabat direktur dalam struktur perusahaan.

Selain itu, ada empat orang lainnya yang telah ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.