Bareskrim Buru Pemilik Aplikasi Robot Trading Ilegal Evotrade
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu satu lagi tersangka kasus robot trading ilegal Evotrade. Buronan itu merupakan owner dari aplikasi tersebut.

"Satu tersangka masih pengejaran," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Buronan itu diketahui bernama Anang Diantoko. Sementara untuk perkembangan penanganan kasus ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah menahan tiga tersangka.

Salah satunya Muhammad Agung Prabowo yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Januari. Dia berperan sebagai pemiliki aplikasi robot trading Evotrade

"Saat ini updatenya 3 orang telah dilakukan penahanan," kata Ramadhan.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah memblokir beberapa rekening untuk dijadikan barang bukti. Dimana, dana yang diblokir itu mencapai puluhan miliar.

Uang yang disita dalam kasus ini pun bertambah. Sebab, sebelumnya penyidik telah menyita uang senilai Rp12,5 miliar dari tersangka Muhammad Agung Prabowo.

"Sita barang bukti uang Rp12,5 miliar dan tambahan blokir Rp75 miliar," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus jual aplikasi robot trading. Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka berinisial AD, AMA, AK, D, DES dan MS. Aplikasi robot trading itu Evotrade yang menggunakan skema Ponzi.

Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.