Meski Laporan Ditolak, 137 Korban Investasi Bodong Fahrenheit Serahkan Dokumen Tambahan ke Polisi
Ilustrasi-Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Ratusan orang yang menjadi korban investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit melapor ke Bareskrim karena menderita kerugian mencapai Rp37 miliar.

"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp37 miliar lebih disitu," ujar Kuasa Hukum korban, Alvin Lim kepada wartawan, Selasa, 5 April. 

Para korban ini berniat melaporkan bos robot trading Fahrenheit, HS dan MH. Hanya saja, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menolak niat mereka. Alasannya, sudah ada laporan sehingga pelaporan mereka akan digabungkan.

"Jadi kami disini tujuannya untuk membuat laporan polisi, tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," ungkap Alvin.

Meski pelaporannya tak menghasilkan Laporan Polisi (LP) baru, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm itu tetap memberikan bukti dari korban. Mulai berupa dokumen hingga lainnya.

"Jadi, alat bukti itu 137 orang dengan tandatangan dan bukti-bukti disuruh taruh dan hanya mendapatkan 1 helai surat seperti ini, yaitu tulisannya data korban Farenheit," kata Alivin.

Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terkait dengan Penjualan Paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS.

"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan.

Penyidikan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS.

 

Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekitar tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dan kawan-kawan.