Bagikan:

JAKARTA - Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret.

Selain Eka, komisi antirasuah menetapkan sebagai tersangka dan menahan seorang dosen Universitas Udayana (Unud) bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja. Keduanya kemudian akan ditahan selama 20 hari hingga 12 April mendatang di Rutan KPK yang berbeda.

Sebenarnya, Kepala Seksi Dana Alokasi Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, Rifa belum ditahan oleh KPK.

Lili menjelaskan, penetapan dan penahanan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

KPK menyebut kasus ini berawal ketika Eka yang jadi bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 mengangkat Nyoman sebagai staf khusus di bidang ekonomi dan pembangunan.

Selanjutnya, Eka berinisiatif untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

"Untuk merealisasikan keingannya itu tersangkan NPEW memerintahkan tersangka IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ungkap Lili.

Adapun pihak yang kemudian ditemui Nyoman adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Keduanya, diduga punya kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

Dari pertemuan itu, Yaya dan Rifa kemudian mengajukan syarat khusus. Salah satunya dengan meminta uang fee atau yang disebut dana adat istiadat yang kemudian diteruskan kepada Eka.

Eka yang mendapatkan informasi itu kemudian menyetujui pemberian fee tersebut. "Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan," jelas Lili.

Pemberian uang dilakukan di Jakarta oleh Nyoman dilakukan secara bertahap pada Agustus dan Desember 2017. Uang yang diberikan oleh Eka melalui Nyoman mencapai Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Eka dan Nyoman sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.