Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID). Kepastian ini disampaikan setelah eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersangka dalam kasus ini ditahan.

“Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret.

Dalam kasus pengurusan DID Kabupaten Tabanan, KPK telah menahan dua tersangka. Mereka adalah Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana (Unud) Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Sebenarnya, KPK juga menetapkan seorang tersangka Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017 Rifa Surya. Hanya saja, dia belum ditahan.

Lili menjelaskan kasus ini berawal ketika Eka yang menjabat sebagai Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 mengangkat Nyoman sebagai staf khusus di bidang ekonomi dan pembangunan. Selanjutnya, dia berinisiatif untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

"Untuk merealisasikan keinginannya itu tersangkan NPEW memerintahkan tersangka IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ungkap Lili.

Dari pertemuan itu, Yaya dan Rifa kemudian mengajukan syarat khusus. Salah satunya dengan meminta uang fee atau yang disebut dana adat istiadat yang kemudian diteruskan kepada Eka.

Eka yang mendapatkan informasi itu kemudian menyetujui pemberian fee tersebut. "Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan," jelas Lili.

Berikutnya, pemberian uang dilakukan di Jakarta oleh Nyoman dilakukan secara bertahap pada Agustus dan Desember 2017. Uang yang diberikan oleh Eka melalui Nyoman mencapai Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Eka dan Nyoman sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.