Panggil Eks Bupati Tabanan, KPK Telisik Persetujuan yang Diberikan Terkait Pengurusan Dana Insentif Daerah
Foto KPK

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastusi pada Kamis, 11 November kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Termasuk pemberian persetujuan yang dilakukan oleh Ni Putu Eka.

"Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan periode 2016-2021 yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 12 November.

Sebagai informasi, KPK saat ini memang sedang mengebut pengusutan dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus ini.

Hanya saja, komisi antirasuah meminta publik bersabar menunggu pengumuman tersangka dan modus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali.

Hal ini disampaikan KPK menyusul beredarnya sejumlah nama yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Kamis, 11 November.

Ia mengatakan pengumuman tersangka ini baru akan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan cukup dan upaya penangkapan atau penahanan dilakukan.

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," tegas Ali.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.