JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bahrullah Akbar sebagai saksi pada Selasa, 22 Maret. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Dari pemeriksaan itu, ada sejumlah hal yang didalami oleh penyidik termasuk soal komunikasi khusus yang dilakukannya.
"Bahrullah Akbar, mantan Wakil Ketua BPK hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID tahun 2018 antara saksi dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Maret.
Selain memeriksa Bahrullah, penyidik KPK juga memeriksa Yuddi Saptopranowo yang merupakan PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Pemeriksaan ini digelar pada Rabu, 23 Maret.
Kepada Yudi, ada sejumlah hal yang dikonfirmasi penyidik. Termasuk, perihal administrasi kepegawaian dari para pihak yang diduga terkait dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.
Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
Meski begitu, KPK belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.