KPK Ultimatum Dosen Universitas Udayana yang Mangkir dari Pemeriksaan
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pihak yang dipanggil dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali kooperatif memenuhi panggilan.

Hal ini disampaikan setelah penyidik mengirimkan panggilan kedua kalinya terhadap seorang saksi bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

"Tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja, ASN atau Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana pada Jumat, 5 November bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Ia mengingatkan Nyoman untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Apalagi, ini adalah pemanggilan yang kedua kalinya.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.

Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.

Meski telah mengakui tengah melakukan penyidikan dugaan suap tapi KPK belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.