Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan urine para pegawainya yang dilakukan secara acak. Tes yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

"Pemeriksaan urine dilakukan terhadap 700 pegawai yang dipilih secara sampling. Pengambilan dan pemeriksaan urine ini juga diikuti oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Nawawi Pomolango," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2 November.

Ia mengatakan pelaksanaan tes urine ini sebagai implementasi kepatuhan terhadap Peraturan Badan Narkotika Nasional RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.

Selain itu, tes ini juga dilakukan untuk mengetahui kandungan narkotika dalam tubuh dan bentuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika.

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan urine narkotika sebagai deteksi dini secara berkala bagi para pegawai," tegas Ali.

"Hal ini untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, yang tentu akan mendukung perwujudan lingkungan yang kondusif untuk pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK," imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur KPK Subroto mengatakan tes ini tak hanya mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba hal ini dilakukan tapi juga sebagai langkah mitigasi dan pencegahan.

"Tes urine ini bertujuan untuk mendeteksi kandungan narkotika dengan menggunakan metode pemeriksaan urine terhadap pegawai. Sehingga kita bisa melakukan mitigasi dan pencegahan secara lebih awal agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika di lingkungan KPK," pungkasnya.