DENPASAR - Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra. Eka mengatakan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Gde Antara yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak hadir dalam persidangan yang sedianya dijadwalkan bersama dengan para saksi yang lainnya.
"Hari ini penyidik memanggil saksi-saksi sebanyak tujuh orang. Yang terkonfirmasi hadir enam orang. Satu orang tersangka INGA. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Sampai saat ini, penyidik belum menerima keterangan alasan tidak hadirnya tersangka. Jadi, kami tidak tahu alasannya tidak hadirnya tersangka IGNA," kata Eka, Senin, 3 April.
Eka mengatakan keenam saksi yang berasal dari kalangan mahasiswa dan termasuk juga tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali dipanggil untuk berkas perkara tersangka Rektor Universitas Udayana Prof. Antara.
Adapun tiga orang tersangka yang dipanggil penyidik Kejati Bali hari ini adalah IKB, NPS dan IMY. Ketiganya hadir di Kejati Bali didampingi oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Universitas Udayana.
"Enam orang itu hadir ada mahasiswa, ada pihak dari kampus juga. Saksi yang diperiksa tentunya yang menerangkan kaitannya dengan tersangka ini. Rektor dipanggil sebagai tersangka. Karena berkas pemeriksaan atas nama yang bersangkutan (INGA), tiga orang tersangka sebelumnya hadir sebagai saksi dalam berkasnya IGNA," kata Eka.
Menurut keterangan Eka, pemanggilan terhadap Rektor Unud Prof. Antara kali ini adalah pemanggilan pertama dalam berkas perkara sebagai tersangka setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi.
Sementara itu, Juru Bicara Rektorat Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi dalam pesan singkatnya melalui media penyampaian pesan WhatsApp mengatakan pihak Unud telah mengirimkan surat kepada Kejati Bali untuk penjadwalan ulang.
"Rektor Unud menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga tidak dapat mengesampingkan fungsi pelayanan publik sehingga telah melayangkan permohonan penjadwalan ulang," kata Senja.
BACA JUGA:
Surat tersebut, kata Senja telah diterima melalui tanda terima 31 Maret 2023 oleh pihak Kajati Bali.
Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana mengatakan surat penyampaian yang dilayangkan Rektor Universitas Udayana tidak diterima penyidik Pidana Khusus Kejati Bali.
Eka menjelaskan sesuai peraturan pemerintah, jadwal kerja pada masa puasa berakhir pada pukul 15.00 WITA, sementara surat tanda terima surat yang dikirim pihak Unud telah melewati jadwal pemeriksaan.
Dengan demikian, kata dia, penyidik menganggap Rektor Universitas Udayana Prof. Antara tidak memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya dari panggilan penyidik Kejati Bali.
Eka juga menyatakan saat ini Kejati Bali telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rektor Universitas Udayana di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Tentunya kalau masalah praperadilan sudah ditunjuk tim untuk menghadapi itu. Di praperadilan kan tim akan membuktikan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah didasari oleh dua alat bukti sebagaimana yang diisyaratkan dalam KUHAP," kata Eka.