Bagikan:

DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali kembali memeriksa mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Anak Agung Sudewi Sp.S(K) sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan pemanggilan terhadap mantan rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 tersebut oleh Jaksa Pidana Khusus masih seputar dana SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

"Hari ini ada pemeriksaan lima orang saksi. Mantan rektor diperiksa sebagai saksi," kata Eka Sabana.

Meskipun demikian, Eka tidak memberikan keterangan lanjutan terkait identitas empat saksi lain yang diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali pada Senin (27/3).

Mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebelumnya pada Selasa 28 Februari 2023 diperiksa penyidik Kejati Bali ditemani oleh tim hukum Unud. Saat ditemui setelah pemeriksaan usa, dirinya tidak memberikan sedikit keterangan terkait pemeriksaan kala itu.

Dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi jalur mandiri Universitas Udayana Bali sendiri, penyidik Kejati Bali telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya yakni Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali beberapa waktu lalu membeberkan peran Rektor Universitas Udayana Gde Antara sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022.

Eko mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, rektor Universitas Udayana Gde Antara tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. Selain Prof Antara juga diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar.

Karena itu, Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

Eko Purnomo mengatakan penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal atau sumbangan pengembangan institusi tanpa memiliki dasar.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Udayana Bali Prof Gde Antara bersama tim hukum Unud membantah bahwa penarikan SPI di Universitas Udayana memiliki dasar yang jelas melalui keputusan rektor

Selain itu, dana yang terkumpul dari penarikan uang pangkal tersebut masuk ke kas negara, tidak mengalir ke rekening pribadi rektor atau pun ketiga tersangka lainnya.

Pihak Unud juga mengklaim penggunaan dana sumbangan pengembangan institusi telah diawasi oleh lima auditor untuk mencegah kecurangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.