KPK Duga Romahurmuziy Bertemu dan Sepakat dengan Pihak Terkait Pengurusan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bertemu dengan pihak terkait saat pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2017-2018.

Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi saat penyidik memeriksa Romy. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan DAK dan DID tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Maret.

Selain itu, penyidik juga menduga ada kesepakatan tertentu yang dilakukan Romy dengan pihak terkait dari hasil pertemuan tersebut. Hanya saja, Ali tak memerinci lebih lanjut perihal isinya.

"Diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," tegasnya.

Sementara itu, Romahurmuziy bungkam usai diperiksa KPK hari ini. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya usai diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengurusan DAK tahun 2018.

Kasus ini diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.

Sementara terkait pengembangan dugaan korupsi ini, KPK belum memerinci siapa saja yang terlibat. Berdasarkan kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri, pengumuman tersebut akan disampaikan saat upaya paksa penahanan dilakukan.

Romy sendiri sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus korupsi dan terbukti bersalah dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada pertengahan Maret 2019.

Atas perbuatannya ini, Romy dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Dia kemudian bebas pada 29 April 2020.