KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan DAK 2018
DOK ANTARA/Romahurmuziy

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy. Ia akan diperiksa pada hari ini, Selasa, 22 Maret.

Romy akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Maret.

Dia sudah tiba di KPK pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung.

Sebagai informasi, dugaan korupsi ini berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.

Sementara terkait pengembangan dugaan korupsi ini, KPK belum memerinci siapa saja yang terlibat. Berdasarkan kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri, pengumuman tersebut akan disampaikan saat upaya paksa penahanan dilakukan.