Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya interaksi yang terjadi terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) tahun 2017 sampai 2018.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas pada Rabu, 6 April.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Abdul Mukti diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia hadir dan telah diperiksa sebagai saksi.

"Abdul Mukti Keliobas didalami pengetahuannya antara lain mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk tahun anggaran 2017 dan 2018 dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 April.

Hanya saja, Ali tak memerinci interaksi apa yang dilakukan dan siapa saja pihak terkait yang dimaksud. Sebab, saat ini penyidik masih terus melakukan penelusuran.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengurusan DAK tahun 2018.

Kasus ini diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.

Sementara terkait pengembangan dugaan korupsi ini, KPK belum memerinci siapa saja yang terlibat. Berdasarkan kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri, pengumuman tersebut akan disampaikan saat upaya paksa penahanan dilakukan.