JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II Subdirektorat DAK Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Subdirektorat DAK Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut ditahan selama 20 hari pertama. Rifa ditempatkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus.
Karyoto mengungkap Rifa saat menjabat punya hubungan kerja erat dengan Yaya Purnomo yang merupakan pejabat Kemenkeu lain. Yaya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya kemudian bersepakat dan siap mengawal pengajuan proposal anggaran DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Dumai, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan yang diajukan pada 2017-2018.
Namun, ada sejumlah commitment fee yang harus dibayarkan sebesar 2 persen hingga 10 persen dari dana yang berhasil dicairkan.
"Selama proses pengawalan anggaran oleh RS dan Yaya Purnomo dimaksud diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang dihadiri oleh para bupati dan walikota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari bupati dan wali kota bertemu langsung RS dan Yaya Purnomo," jelas Karyoto.
KPK menyebut penyerahan uang melalui beberapa orang kepercayaan dari bupati dan wali kota. Dari Kabupaten Lampung Tengah, Rifa Surya dan Yaya Purnomo diduga mengawal DAK tahun anggaran 2018 dan menerima uang sekitar Rp3,1 miliar dari Bupati Mustafa.
"Untuk kota Dumai, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dan mendapatkan DAK TA 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan 35 ribu dolar Singapura dari Zulkifli AS selaku Wali Kota Dumai," ungkap Karyoto.
Sementara untuk Labuhanbatu Utara, Rifa dan Yaya diduga mengawal DAK 2018 dan menerima uang mencapai Rp400 juta dan 290 ribu dolar Singapura dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah.
BACA JUGA:
Kemudian, dari Tasikmalaya, Rifa dan Yaya mengawal mendapatkan DID kemudian menerima Rp430 juta. "Untuk Kabupaten Tabanan, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat dari Ni Putu Eka Wiryastuti," katanya.
"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya," sambung Karyoto.
Akibat perbuatannya ini, Rifa kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.