Lewat PNS Kemenkeu, KPK Dalami Dugaan Komunikasi Terkait Usulan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Ilustrasi-Gedung KPK (DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi komunikasi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Dugaan didalami dengan memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, 16 Februari kemarin.

"Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Februari.

Ali mengatakan dua PNS Kemenkeu yang dipanggil itu adalah Kepala Seksi di Subdit Data Keuangan Daerah, Eko Nur Subagyo dan staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID, Anton Widowanto. Mereka hadir dan telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi dengan beberapa pihak terkait mengenai usulan dana dimaksud," ungkapnya.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa Direktur Eksekutif Pusat Kajian, Prasetiyo dan Kasubdit DAK Fisik II yang juga PNS Kemenkeu, Yudi Sapto Paranowo. Hanya saja, keduanya tak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.

Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.

Meski telah mengakui tengah melakukan penyidikan dugaan suap tapi KPK belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.